Lazada Otomotif Offer

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only

  • Diterbitkan : 08 Jul 2022

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only. GridOto.com - Mungkin sobat GridOto sedang mencari informasi mengenai apakah motor bekas yang hanya memiliki STNK only bisa dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biasanya Anda akan mengenal istilah ini di berbagai media jual beli baik jual beli online ataupun non online yang menyebutkan bahwa motor yang dijualnya tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Namun tunggu dulu, sebuah motor yang legal adalah motor yang dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus yaitu STNK dan juga BPKB. Baca Juga: Polisi Tegaskan Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa dari Rumah.

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada tidak usah dibeli," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (16/4/2020). Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB. Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor STNK only yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya. "Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.

Gak Cuma STNK, BPKB Hilang Juga Bisa Diurus, Biaya Cukup Terjangkau

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only. Gak Cuma STNK, BPKB Hilang Juga Bisa Diurus, Biaya Cukup Terjangkau

Biasanya orang memilih membeli motor bekas, dengan status BPKB saja. Padahal, brother bisa mengurus BPKB yang hilang, dengan biaya yang tidak begitu mahal.

Baca Juga: Beli Motor STNK Only Murah Banget Tapi Rawan Dijebak Polisi, Ini Trik Amannya. Baca Juga: Formulir Perpanjangan STNK Sudah Bisa untuk Motor Listrik. Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB rupanya tidak memiliki masa berlaku. Perubahan BPKB hanya dilakukan, jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat. Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali.

Baca Juga: Ada yang Unik Nih di STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc?

Cara Mengurus BPKB Mobil Bodong Modal STNK Saja, Mudah!

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only. Cara Mengurus BPKB Mobil Bodong Modal STNK Saja, Mudah!

Pasalnya, salah satu bukti sah kepemilikan sebuah kendaraan adalah memiliki STNK dan BPKB. BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri. BPKB juga dibutuhkan saat kamu hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan atau perbarui plat nomor.

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk membuat laporan khusus mengenai kronologi kehilangan BPKB ini disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000. Cara mengurus BPKB mobil bodong berikutnya adalah membuat surat laporan bebas jaminan bank. Surat ini juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan BPKB mobil bodong.

Selain membuat laporan kehilangan dan bebas jaminan bank, kamu juga diharuskan untuk melampirkan surat bahwa kamu sudah memberitahu kepada publik atas kehilangan BPKB mobil yang dimiliki, bisa dalam bentuk media online maupun iklan di surat kabar. Jika menggunakan layanan iklan di surat kabar, maka kamu tinggal melampirkan bukti pembayarannya saja untuk memperkuat laporan kehilangan BPKB mobil. Lamanya waktu bagi petugas Samsat untuk memverifikasi dan mengabulkan permohonan pembuatan BPKB yang baru paling tidak sekitar 1-3 bulan terhitung sejak kamu mengajukannya.

Tak hanya sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan saja, ternyata BPKB punya fungsi dan peranan penting lainnya.

Waspadai Risiko Membeli Motor Tanpa BPKB, Banyak Ruginya

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only. Waspadai Risiko Membeli Motor Tanpa BPKB, Banyak Ruginya

Apabila membeli kendaraan secara kontan (cash), pihak diler langsung memberikan BPKB dan STNK beberapa hari setelah motor tiba ke tangan konsumen. Proses jual beli yang dilakukan juga harus sepengetahuan pihak leasing karena nantinya untuk acuan mereka kepada siapa tanggungan cicilan motor akan diteruskan. Beragam modus kejahatan tersembunyi di balik penjualan motor tanpa BPKB, mulai dari aksi penipuan, atau pemerasan yang berujung perampasan unit. Mereka mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil tarikan leasing dari para kreditur macet karena tidak sanggup memenuhi angsuran kreditnya.

Bermodal STNK saja ke Polisi saat pengusutan tidak cukup kuat sebagai bukti bila motor tadi hasil penggelapan atau bukan. Kasus ini juga serupa dengan pemilik yang terdesak butuh uang kemudian menggadaikan BPKB kendaraan mereka, sehingga motor pun otomatis hanya memiliki STNK saja untuk kelengkapannya.

Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ?

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only. Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ?

Baca juga : Ketahui resiko membeli motor STNK only tanpa BPKB. Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau MOTOR BODONG.Biasanya seseorang yang kredit motor nya mengalami macet dan menunggak pihak leasing tidak serta merta langsung melakukan tindakan penarikan, biasanya jika seorang kreditur telat membayar cicilan maka saat itu juga kreditur akan di telfon oleh tim follow up dari leasing dan mengingatkan bahwa anda telah melewati jatuh tempo pembayaran dan sebaiknya sesegera mungkin melakukan pembayaran.

Namun jika anda bandel dan teru menunggak sampai lebih dari dua bulan maka pihak leasing pun akan melakukan tindakan berupa penarikan unit motor yang saat itu anda kredit, tentunya dengan pemberitahuan resmi dulu dari pihak leasing ( terkadang dilapangan kenyataannya berbeda ).Selanjutnya setelah anda mendapatkan pemberitahuan penyitaan unit motor, bersiap siaplah anda kedatangan tamu eksekutor ( dep kolektor ) dari leasing yang siap menyeret motor kalian untuk selanjutnya dikembalikan ke pihak leasing. Jika anda membeli motor model seperti ini, anda hanya akan memiliki sebuah STNK saja tanpa BPKB sebab surat BPKB masih tersimpan rapi di kantor leasing.Karena BPKB asli masih ditangan leasing maka hak kepemilikan sah masih ditangan pihak pembiayaan alias leasing, sehingga jika anda ingin membuatkan BPKB baru bisa dipastikan tidak akan bisa. Ingat bahwa proses pembuatan BPKB harus mendatangi kantor samsat setempat, jika sampai leasing tahu akan kelicikan agen dep kolektornya, kemudian memasukkan berkas penggelapan ini ken kantor polisi, bisa saja jika kalian pergi ke samsat malah ditangkap dan dianggap sebagai penadah barang hasil penggelapan.Jadi inti dari topik pembicaraan kita kali ini adalah anda tidak bisa membuatkan BPKB dari motor hasil tarikan leasing YANG DIGELAPKAN.

Sebab prosedur pembelian unit tarikan dari leasing ini adalah anda harus datang ke kantor leasing dan melakukan lelang harga sampai anda memenangkan lelang tersebut dan melakukan pembayaran administrasi, maka BPKB akan diberikan kepada anda.Akan lebih baik anda tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB karena akan menyusahkan anda dikemudian hari, kecuali motor STNK only yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.Catatan pentingDiatas adalah artikel yang ditujukan untuk motor umum yang dijual di indonesia seperti contohnya Yamaha Vixion, Honda CB150R, Kawasaki Ninja 250 RR dan sejenisnya. Untuk motor bodong yang berjenis moge dan diimport dari luar negeri tanpa melalui jalur resmi, cara mengurus surat surat kendaraannya bisa dilakukan namun perlu memakan biaya yang sangat mahal, dan pastikan motor moge ini juga bukan motor hasil tindak pidana.Anda bisa mencari tulisan ini dengan beberapa kata kunci dibawah ini untuk memudahkan.Nah itulah tadi jawaban atas pertanyaan anda bagaimana cara membuatkan BPKB untuk motor hasil tarikan leasing.

Ditawarkan di Media Sosial, Apakah Beli Motor STNK Only Aman?

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only. Ditawarkan di Media Sosial, Apakah Beli Motor STNK Only Aman?

Mencermati media sosial ada forum jual beli sepeda motor STNK only dengan harga yang murah. Solopos.com, SOLO — Mencermati media sosial saat ini lagi marak jual beli sepeda motor STNK only dengan harga yang murah. Karena itu sebutan motor bekas yang hanya memiliki kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja.

Dengan kata lain, hanya STNK tanpa memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Dikutip dari Carmudi.co.id dan Auto2000.co.id, apabila menjumpai penawaran seperti di forum jual beli atau ditawari seseorang, sebaiknya Anda berhati-hati.

Apabila penawaran itu di media sosial sebaiknya hindari membeli motor STNK only. Baca juga: Awas Terpleset, Ini Teknik Pengereman Sepeda Motor di Jalan Berpasir.

Apapun alasan misal mengaku pemilik motor tidak sengaja menghilangkan BPKB, atau menggadaikan. Apapun alasannya, Anda tidak direkomendasikan transaksi jual beli sepeda motor STNK only.

Cuma Ada STNK Saja Bisakah Untuk Membuat BPKB? Ini Saran Polisi

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only. Cuma Ada STNK Saja Bisakah Untuk Membuat BPKB? Ini Saran Polisi

Namun, enggak sedikit ditemui di situs jual beli online kendaraan bermotor dijual hanya dengan dokumen STNK, atau tanpa BPKB. Karenanya, seringkali muncul pertanyaan klasik bisakah kendaraan tersebut dibuatkan BPKB hanya dengan bermodalkan STNK saja?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasan. Martinus menjelaskan, akan lebih baik jika tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB. "Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut.

5 Dampak Membeli Mobil STNK Only Dan Cara Menghindarinya

Cara Membuat Bpkb Motor Stnk Only. 5 Dampak Membeli Mobil STNK Only Dan Cara Menghindarinya

Meski tak jarang harus berjuang di tengah kemacetan, tetapi mobil memberikan kenyamanan lebih dibandingkan sepeda motor. Tak hanya harus jeli dan teliti dengan segala kemungkinan kerusakan yang ada, tetapi juga mengenai surat-menyurat.

Tidak penipuan dengan modus seperti ini sudah menjadi dampak membeli mobil stnk only yang cukup populer. Setelah mobil laku, maka akan muncul seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah dengan membawa bukti BPKB. Jika sudah demikian, maka hanya ada dua pilihan untuk Anda, yakni mengembalikan mobil atau tindak pidana. Hal tersebut mungkin saja terjadi, jika mobil yang dijual ternyata merupakan hasil dari tindak kejahatan, seperti penipuan, pencurian, maupun perampokan.

Minimal, Anda tertuduh sebagai penadah mobil hasil tindak pidana dan bukan tidak mungkin terseret dalam kasus hukum. Meski zaman sudah semakin maju, tetapi jangan mempertaruhkan uang dengan ketidakpastian, terutama untuk membeli mobil. Kini, Anda dapat melakukannya dengan mengunduh aplikasi bayar pajak secara gratis melalui Playstore maupun iStore.

Berbekal beberapa tips di atas, semoga Anda benar-benar dapat terhindarkan dari dampak membeli mobil stnk only yang tidak diinginkan.