Lazada Otomotif Offer

Sim Kendaraan Roda 2

  • Diterbitkan : 20 Nov 2023

Sim Kendaraan Roda 2. Jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Ada dua jenis yakni SIM B1 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Jenis surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda motor adalah SIM C yang terbagi menjadi tiga kategori berbeda. Untuk jenis SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan mesin hingga 250 cc. Sementara SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 cc.

Sementara jika ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1.

Pengendara Kendaraan Roda Dua Wajib Tahu, SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan Berlaku Tahun 2023 Ini

Sim Kendaraan Roda 2. Pengendara Kendaraan Roda Dua Wajib Tahu, SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan Berlaku Tahun 2023 Ini

Selain itu, SIM C yang diperuntukkan untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua pada tahun 2023 ini. Baru-baru ini, Korlantas Polri menyampaikan bahwa SIM C akan dibagi menjadi 3 Golongan.

Berikut ini, mengutip dari PMJ News (10/01/2023) terkait pembagian golongan SIM C. Korlantas Polri juga segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun 2023.

Baca Juga: Ini Hasil Eksaminasi dan Upaya Hukum Dalam Penanganan Perkara Kejahatan Anak di Bawah Umur. Selanjutnya, terkait kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Belasan Remaja Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran.

Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & Fungsinya

Sim Kendaraan Roda 2. Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & Fungsinya

Tak dapat dipungkiri bahwa setiap orang yang hendak berkendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. Seorang pengendara kendaraan bermotor juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan mental untuk bisa memilki SIM.

Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc.

Indonesia juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D. Sebagai warga negara yang baik, AutoFamily wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan bermotor dan tujuannya di jalan raya.

Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Sim Kendaraan Roda 2. Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar. Biasanya untuk ujian praktik ini, kamu harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM.

Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar kamu memang betul-betul layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya. Pastikan SIM dan STNK selalu ada di dompet kalau tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi.

Inilah Tarif Penerbitan SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor Per 6 Januari 2017

Sim Kendaraan Roda 2. Inilah Tarif Penerbitan SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor Per 6 Januari 2017

Dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.

Surat Izin Mengemudi (SIM): Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukum

Sim Kendaraan Roda 2. Surat Izin Mengemudi (SIM): Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukum

Yuk baca lebih jelas mengenai jenis, fungsi, dasar hukum, dan juga cara membuat SIM di artikel berikut ini! Ada dua jenis yakni SIM B1 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. Cara membuat SIM online pun saat ini sudah dimungkinkan meski kamu tetap harus datang ke lokasi untuk tes mengemudi. Sebab jika hal itu sampai terjadi, kita wajib melalui tahapan ujian dari dasar kembali yang berarti sama dengan membuat SIM baru. Sebagai informasi, tidak ada aplikasi cek nomor surat izin mengemudi untuk saat ini, jadi kamu bisa menggunakan cara-cara berikut:. Sebagaimana pada proses pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kita diberikan pengarahan dari pihak berwenang mengenai pentingnya berkendara dengan aman sesuai peraturan hukum dan norma sosial.

Memiliki SIM ini juga bisa jadi bukti bahwa kamu merupakan warga negara yang baik dan mematuhi aturan lalu lintas.

Kepolisian Resor Bangli

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg. SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

Prosedur masuk daerah baru Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) Melakukan pengisian formulir permohonan Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak.