Lazada Otomotif Offer

Rangka Tutup Bak Pick Up

  • Diterbitkan : 11 Feb 2022

Rangka Tutup Bak Pick Up. * Ada beberapa variasi ukuran produk. * Jangan gunakan sebagai bahan kain gantung, bahan pencegahan jatuh, tempat tidur gantung.

Itu bisa pecah dan menyebabkan kecelakaan seperti tabrakan dan jatuh. * Harap jangan gunakan di dekat api atau percikan api karena dapat menyebabkan kebakaran.

Jika bersentuhan dengan benda bersuhu tinggi melebihi 60 derajat dapat menyebabkan kerusakan sifat fisik lembaran dan ledakan.

TERPAL KARET UNTUK TUTUP BAK TRUCK

Rangka Tutup Bak Pick Up. TERPAL KARET UNTUK TUTUP BAK TRUCK

Pembayaran : Transfer Bank (T/T). Negara Asal : Indonesia. Keterangan : COVER BAK TRUCK .

Juga melayani pembuatan sesuai ukuran yg di perlukan. Tersedia warna hitam, biru, dan hijau. Utk info bisa call kami di 085748394999 dan 082132269489, atau selengkapnya klik di sini.

TERPAL PLASTIK UNTUK TUTUP BAK TRUK DAN PICK UP

Rangka Tutup Bak Pick Up. TERPAL PLASTIK UNTUK TUTUP BAK TRUK DAN PICK UP

Kalian pasti bingung karena banyak sekali jenis jenis terpal plastik mulai dari A2 sampai A20 tp kalian ndak tahu yang cocok, awet dan kuat buat tutup bak truk itu terpal apa. Tidak hanya untuk tutup bak truk tapi juga dapat digunakan atap warung, turup tenda pernikahan dll.

Untuk terpal plastik khusus truk ini seperti yang sudah saya jelaskan diatas bahwa harganya terjangkau, memang sangat sangat terjangkau sekali kalau dilihat dari banyaknya keunggulannya. Murah sekali bukan.. anda juga dapat harga grosir jika beli diatas 20 pcs.

Atau jika kurang yakin anda bisa datang ke home industri kami.

TINAVI 78

Rangka Tutup Bak Pick Up. TINAVI 78

Harga : 335 ribu. Pembayaran : Transfer Bank (T/T). Kemasan : unit.

Negara Asal : Indonesia. Keterangan: TERPAL PLASTIK UNTUK COVER BACK TRUCK :.

Juga melayani pemesanan ukuran sesuai yang diperlukan. Untuk info bisa call kami di 085748394999 dan 082132269489, atau selengkapnya klik di sini.

Demi Keselamatan, Kemenhub Atur Ketentuan Bak Mobil Barang

Rangka Tutup Bak Pick Up. Demi Keselamatan, Kemenhub Atur Ketentuan Bak Mobil Barang

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas, dan tidak terkecuali bagi mobil barang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktoran Jenderal Perhubungan Darat, resmi mengeluarkan peraturan baru. Hal tersebut, untuk mengatur mengenai bak kendaraan barang. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Baitul Ihwan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.

"Dalam surat edaran tersebut, diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka," kata Baitul Ihwan, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (20/3/2018). Lanjut Baitul, terkait ketentuan terhadap mobil barang bak tertutup, tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 milimeter atau 4,2 meter. Selain itu juga, tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan. Selain itu, terkait mobil barang baik bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.

"Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi persyaratan, pertama tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal," tambahnya.

Jual tenda gazebos 3x6 - Sahabat Tenda - DKI Jakarta , DKI Jakarta

Rangka Tutup Bak Pick Up. Jual tenda gazebos 3x6 - Sahabat Tenda - DKI Jakarta , DKI Jakarta

Kami adalah solusi untuk segala kebutuhan anda yang berkaitan dengan Tenda dan Terpal. Kami berdiri sejak 2010 dan mempunyai workshop sendiri.

Kami mengerjakan segala macam bentuk Tenda. Adapun Terpal yang kami jual serta kerjakan adalah : Terpal yang kuat dan sesuai dengan pesanan anda (Sebagai kolam lele, terpal pelapis tenda pesta, terpal tutup bak mobil, dll), kami juga menjual Jaring Pengaman, Jaring Futsal, Jaring Tambang, Jaring Anggrek, Jaring Proyek Bangunan dan bermacam-macam tangga (Tangga Solas, Tangga Pandu) serta beberapa produk yang terbuat dari terpal dan kanvas seperti : Tas Motor, Kantong Jenazah, Cover Mobil, Cover Motor, dll. Hubungi Kami untuk produk atau bentuk yang anda butuhkan seperti.

Payung taman 10.Awning gulung 11.Kanopi 12.Tenda paddock 13.Tenda Gazebo/Lipat 14. Karung, berbagai macam ukuran terpal plastik. Kantung mayatHubungi kami untuk aneka bentuk sesuai kebutuhan anda dan juga penawaran harga terbaik.

Kapan Mobil Pick Up Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang?

Rangka Tutup Bak Pick Up. Kapan Mobil Pick Up Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang?

Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:. Adapun definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai dalam PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan).

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:. a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;.

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus. Mengacu pada penjelasan di atas, menurut hemat kami, tindakan penggunaan mobil barang untuk memuat orang dengan tujuan menolong pejalan kaki yang ditemui di jalan dapat dikategorikan sebagai kepentingan sosial atau keadaan darurat dalam hal (misalnya) pejalan kaki tersebut menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, yang penting dicatat adalah penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang demi kepentingan lain di sini ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah [lihat Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ huruf c]. Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, wewenang melarang atau membolehkannya penggunaan mobil barang itu bisa terletak pada kepolisian dan dinas perhubungan setempat (kedua-duanya) atau salah satunya.