Lazada Otomotif Offer

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar

  • Diterbitkan : 24 Jan 2022

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar. Liputan6.com, Jakarta - Bagi pembeli mobil atau motor baru, baik mobil ataupun motor kadang harus ekstra sabar untuk menunggu surat-suratnya. Meskipun, unit kendaraannya sudah dikirim ke rumah konsumen, namun pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) perlu ada tambahan waktu hingga bisa sampai ke tangan pembeli. Biasanya, pihak diler akan menginformasikan kepada konsumen bahwa pengurusan surat-surat tersebut, membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari kerja. Baca Juga Pengurusan STNK Kendaraan Listrik Ternyata Mudah, Ini Syaratnya. Dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komol Martinus menjelaskan, jika pengurusan surat kendaraan di Polda Metro hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu hari. "Tidak ada berapa hari, yang jelas kalau persyaratannya lengkap, saat itu juga diproses.

Makanya, kalau ada yang lama itu tidak mungkin," jelas Martinus saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Saat Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK dan BPKB Sampai ke Tangan Pembeli? Pihak Dealer dan Polisi Jelaskan Begini

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar. Saat Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK dan BPKB Sampai ke Tangan Pembeli? Pihak Dealer dan Polisi Jelaskan Begini

Nah, butuh waktu berapa lama hingga STNK dan BPKB sampai ke tangan pemilik mobil? Baca Juga: Jangan Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Alias Bodong, Resiko 4 tahun di Penjara Menanti. "Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020). Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini.

Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK Bisa Sampai ke Tangan Konsumen? Ini Kata Dealer dan Polisi!

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar. Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK Bisa Sampai ke Tangan Konsumen? Ini Kata Dealer dan Polisi!

Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dilarang untuk mengendarainya di jalan raya. Biasanya, pihak dealer yang akan mengurus dokumen kendaraan dan kemudian diserahkan ke pemiliknya.

Baca Juga: Beredar Kabar Pegendara Tidak Punya STNK dan SIM Cuma Denda Rp 25 Ribu? "Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020). Baca Juga: Beli Kendaraan Baru Tapi STNK dan BPKB Enggak Kunjung Datang?

Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja. Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung.

Selain itu, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

Terungkap Kenapa STNK Kendaraan Baru Lama Banget Jadinya

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar. Terungkap Kenapa STNK Kendaraan Baru Lama Banget Jadinya

VIVA – Meski masih dilanda pandemi COVID-19, namun transaksi pembelian kendaraan bermotor tetap berjalan. Terbukti, selama wabah ada ribuan unit mobil dan motor yang laku dibeli konsumen. Setelah menyelesaikan transaksi, maka unit yang dibeli bisa langsung dibawa pulang ke rumah. Tapi, kendaraan itu belum dapat digunakan di jalan raya, karena tidak dibekali surat-surat kelengkapan.

Agar mobil atau motor bisa secara resmi melintas di jalan raya, maka harus ada surat tanda kendaraan bermotor dan pelat nomor. Biasanya, pihak diler menginformasikan bahwa proses pengurusan surat-surat kendaraan memakan waktu cukup lama. Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu, Ini Cara Beli Motor Bekas.

Apabila mobil dirakit dan diproduksi di dalam negeri atau completely knock down, maka untuk kendaraan dengan pelat B (Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang) pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. Sementara itu, untuk mobil yang didatangkan secara utuh dari luar negeri atau completely built up, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Mobil Baru Dibeli, Lama STNK Dikirim Tergantung CKD Atau CBU, Ini Kata Polisi

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar. Mobil Baru Dibeli, Lama STNK Dikirim Tergantung CKD Atau CBU, Ini Kata Polisi

Otomotifnet.com - Saat membeli mobil baru wajib hukumnya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Karena tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dilarang untuk mengendarainya di jalan raya. Biasanya, pihak dealer yang akan mengurus dokumen kendaraan dan kemudian diserahkan ke pemiliknya.

Baca Juga: Toyota Rush Pejabat Kominfo Tumbuk Pemotor dan Bocah SD, Tak Bawa SIM, Enggak Ditahan. Buat yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia dan CBU didatangkan langsung dari luar negeri.

"Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya (7/7/2020). "Sementara untuk CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," tuturnya.

Baca Juga: SIM atau STNK Jadi Jaminan Tilang, Gimana Jika Tak Diambil Tahunan?

Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK Bisa Sampai ke Tangan Konsumen? Ini Kata Dealer dan Polisi!

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar. Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK Bisa Sampai ke Tangan Konsumen? Ini Kata Dealer dan Polisi!

Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dilarang untuk mengendarainya di jalan raya. Biasanya, pihak dealer yang akan mengurus dokumen kendaraan dan kemudian diserahkan ke pemiliknya. "Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020). Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja. Selain itu, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

Mengenai proses ini, GridOto.com beberapa waktu lalu juga sempat menanyakannya ke Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus. Martinus mengatakan, jika prosesnya terlampau lama, bisa jadi hal itu dikarenakan dealer yang menahan pengajuan dokumen.

Ia pun terkadang masih mempertanyakan, kenapa beberapa pemilik kendaraan sangat lama mendapatkan STNK kendaraannya. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:.

Baru Beli Motor, Berapa Lama STNK Bisa Diterima Pemilik Kendaraan? Begini Kata Polisi

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar. Baru Beli Motor, Berapa Lama STNK Bisa Diterima Pemilik Kendaraan? Begini Kata Polisi

Yap, setiap pembelian motor baru di dealer baik tunai ataupun kredit memiliki prosedur yang wajib diikuti. Setiap dealer motor pun memiliki aturan yang berbeda-beda.

Akhirnya, banyak pembeli motor baru secara tunai atau kredit biasanya mengeluhkan proses pembuatan pelat nomor yang terbilang lama. Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli. Baca Juga: Bebas Biaya, Mengurus Perbaikan Kesalahan Data di BPKB dan STNK. Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.

Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor motor baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan. Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus angkat bicara.

STNK dan BPKB Mobil Baru Kelamaan Jadi? Segini Estimasi Waktunya

Berapa Lama Stnk Mobil Baru Keluar. STNK dan BPKB Mobil Baru Kelamaan Jadi? Segini Estimasi Waktunya

Saat membeli mobil baru biasanya konsumen diminta menunggu dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Tak jarang pula pengurusan BPKB dan STNK memakan waktu yang lama sehingga bikin khawatir kalau digunakan ke jalan raya. Akan ada ancaman sanksi untuk pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, terutama STNK. Auto2000 sebagai salah satu dealer resmi Toyota menyebut, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh Auto2000.

Pengurusan surat-surat kendaraan dibagi dalam dua jenis, yaitu mobil Completely Knock Down (CKD) yang dirakit secara lokal di Indonesia dan Completely Built Up (CBU) yaitu mobil yang diimpor dari luar negeri. Auto2000 mengatakan, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi tidak terpaut jauh.

Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.

Berapa lama STNK dan plat nomor jadi semenjak pembelian mobil?

Ad blocker detected: Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker on our website.