Modifikasi Plat Nomor Mobil
Modifikasi Plat Nomor Mobil. Kemudian, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor juga harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Namun, jika kamu membuatnya secara tidak resmi tentu akan sanksi berupa tilang karena adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor plat kendaraan. Dalam aturan tersebut, sudah diputuskan untuk mengganti warna plat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Alasan utama perubahan warna plat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, pastikan jika lampu LED yang kamu gunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau, ya.
Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian plat nomor mobil dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. Kalau dibuatnya secara tidak resmi akan dikenakan sanksi berupa tilang karena adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor plat kendaraan.
4 Bentuk Modifikasi Plat Nomor yang Diperbolehkan sesuai Undang-undang di Indonesia
Berbeda dengan trend anak muda milenial saat ini seolah butuh pengakuan hingga membuat banyak modifikasi. Jika pilih model ini kamu perlu perhatikan daya rekatnya jangan sampai bingkai dan plat merusak lapisan cat body mobil atau motor. Kamu harus tahu juga masa pakai paling optimalnya sebab bahan plastik atau mika bisa berubah warna karena faktor pemakaian.
Mendukung keinginan membuat modifikasi plat nomor yang diperbolehkan bisa kamu kombinasikan antara frame mika dengan lampu. Kebersihan area dalam frame paling utama, sebab meski kondisinya tertutup namun asap kendaraan dan debu tetap dapat masuk.
Meski memiliki komunitas atau bergabung dengan sebuah organisasi massa, kamu tidak diijinkan menempel logo pada TNKB. Tidak jarang juga diikuti oleh masyarakat umum dengan membuat beberapa tambahan pada plat nomor yang diperbolehkan.
Contoh Plat Nomor yang Dilarang dan Diperbolehkan di Jalan
Mulai dari menggunakan kombinasi nomor dan huruf tertentu, mengubah tulisan atau warna, hingga menempelkannya dengan stiker tidak resmi. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 8, ada beberapa pilihan perubahan yang diperbolehkan. Sebagai informasi, pihak kepolisian RI akan mulai memberlakukan plat nomor putih dengan huruf dan angka berwarna hitam untuk kendaraan pribadi.
Plat nomor khusus ini diperbolehkan oleh kepolisian dan pemerintah, namun kamu perlu merogoh kocek yang cukup dalam. Jika ingin melakukan registrasi secara online, kamu dapat mendatangi kantor pelayanan kepengurusan BPKB atau dealer resmi kendaraanmu dan gunakan alat ROPILNAS. Oleh karena itu, sebelum memilih plat nomor custom, kamu perlu tahu apa yang boleh dan dilarang. Warna kuning dengan tulisan hitam: plat nomor untuk kendaraan umum seperti taksi, bus, dan angkutan kota. Huruf yang ada di bagian paling depan merupakan kode area atau wilayah asal dari kendaraan tersebut. Selain itu, angka kecil yang terletak di bagian bawah menunjukkan masa berlakunya plat nomor dan kaitannya dengan pembayaran pajak kendaraan.
Jika sudah mendekati akhir masa berlaku, pemilik kendaraan wajib membayar pajak mobil dan mengganti plat nomor dengan yang baru.
Tipe Modifikasi Plat Nomor Mobil yang Bisa Kena Tilang
Ada beberapa macam tindakan modifikasi plat nomor mobil yang ternyata melanggar peraturan undang-undangan lalu lintas. Pasca diberlakukannya dicabutnya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan memasuki masa kenormalan baru, sejumlah aktifitas warga Indonesia kembali bergulir. Karena itulah, polisi yang selama masa PSBB tidak memberlakukan tilang untuk beberapa peraturan, maka sanksi ini diberlakukan lagi. Bahkan beberapa waktu lalu jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh 2020 diseluruh wilayah Indonesia.
Jika melanggar maka ada sanksi yang wajib diterima oleh pengendara atau pemilik kendaraan tersebut. Yakni berupa sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Seperti dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, jika melakukan modifikasi plat nomor mobil yang tidak sesuai dengan ukuran, bentuk, bahan, serta warna yang sudah ditetapkan, maka polisi akan melakukan penilangan. Jika kombinasi huruf atau angka pada plat nomor mobil dicetak miring, Anda juga bakal kena tilang.
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya.
Ingat Baik-Baik, Plat Nomor Kendaraan Tidak Boleh Dimodifikasi
Liputan6.com, Jakarta - Sering kali pemilik kendaraan melakukan modifikasi plat nomor agar tampil beda. Salah satunya, melakukan penggabungan atau pemisahan nomor agar mudah dibaca oleh pengguna jalan lain. Hal ini tentu mengacu pada penggunaan plat nomor yang tidak resmi, dalam artian dibuat sendiri dan tidak melalui prosedur yang berlaku. Untuk memberi pengetahuan kepada pemilik kendaraan, Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa modifikasi nomor kendaraan menjadi sebuah kata yang bisa dibaca adalah sesuatu hal yang tidak dibenarkan. "Pemilik mobil dan motor diimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kata yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA," tulis pernyataan resmi TMC Polda Metro Jaya pada sebuah postingannya. Kepolisian dalam hal ini mengimbau bahwa masyarakat harusnya menggunakan plat nomor kendaraan yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut, sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam Pasal 280.
Polisi Ancam Tilang Influencer Diduga Modif Pelat Nomor Mobil Listrik
Influencer bernama Ridwan Hanif terlihat memamerkan mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dengan pelat nomor bergaris biru di salah satu tepinya. Kepolisian menanggapi modifikasi seperti ini tak sesuai aturan dan diancam sanksi tilang bila digunakan di jalan raya.
Mobil listrik terbaru dari Hyundai ini telah meluncur pada Maret lalu. Namun pelat yang digunakan Ridwan tampak berbeda sebab posisi lis biru sebagai tanda pelat kendaraan listrik berada di sisi sebelah kiri, bukan di bawah seperti pada umumnya.
"Jadi juga plat nomor mobil listrik, Sekarang garis birunya pindah ke kanan. Jakarta masih bebas BBN dan pajak tahunannya kaya motor," tulis Ridwan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan lis biru pada pelat nomor kendaraan listrik tak dapat dimodifikasi.
"Lis biru itu tidak bisa dipindah," kata Sambodo melalui pesan singkat, Selasa (12/7). Namun dia bilang jika berada di jalan raya akan ditilang. Pada Pasal 45 ayat 2 ditetapkan pelat nomor khusus itu ditentukan Kakorlantas Polri.
Jangan Ubah 7 Hal Ini pada Pelat Nomor Kendaraan Anda, Bisa Dipenjara! : Okezone Otomotif
SETIAP orang sah-sah saja ingin tampil beda dengan memodifikasi kendaraan. Tentu saja ini bisa berurusan dengan polisi di jalan. Modifikasi pelat kendaraan tak bisa, karena bisa-bisa melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika ini terjadi maka hukumannya bisa kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000. Baca juga: Lampu Lalu Lintas Ada 3 Warna, Begini Sejarah dan Alasannya!
Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi. Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi plat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Baca juga: Modifikasi Mobil Klasik Pakai Tenaga Listrik Buatan Tesla. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.